Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ganjar Pranowo hingga saat ini belum mau menerima kenyataan bahwa dirinya memang harus berada di peringkat buncit dalam Pilpres 2024.

Bahkan, dengan kekalahan telak yang mereka alami di Jawa Tengah, dikatakan Ganjar Pranowo, bakal menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam gugatan ke MK.

“TPN memiliki data-data serta hanya memiliki satu akses dari tampilan KPU dan Sirekap yang ternyata bermasalah,” kata Ganjar dalam pernyataannya Kamis (21/3) seperti dikutip Holopis.com.

Namun, Ganjar kemudian tidak berani menuduh ada upaya penggembosan perolehan suaranya sehingga lebih memilih jalur MK untuk membuktikan mengenai dugaan pelanggaran dan kecurangan.

“Kami tidak bisa kembali ke cerita gembos-menggembos, tapi cerita dari hasil yang ada inilah, yang akan dijadikan bukti. Nanti dari kawan-kawan tim hukum, termasuk para ahli akan bercerita satu per satu, termasuk soal server yang buruk, nah inilah bukti- bukti yang kami akan tunjukkan,” ujarnya.

Selain untuk mengungkap klaim kecurangan, pria yang tersangkut dalam kasus gratifikasi bank Jawa Tengah itu juga menyebut bahwa gugatan ke MK dimaksudkan untuk mengawal demokrasi dan penegakan hukum agar berjalan sesuai cita-cita reformasi.

“Harapan kita, MK bisa mengadili bukan hanya hasil pemilu tapi prosesnya juga, maka inilah yang harus dibuka semuanya,” tukasnya.

Ketika ditanya apakah TPN Ganjar-Mahfud berkoordinasi dengan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait gugatan ke MK, Ganjar mengatakan, masing-masing punya catatan yang nanti bisa terungkap di persidangan.

“Apakah dalam persidangan ada kesamaan dan sebagainya, kita lihat nanti. Kami ingin semua berjalan fair, tidak ada agenda-agenda lain, atau kolaborasi. Kami hanya ingin mendudukkan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo,” jelasnya.

Dia menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud telah melaporkan setidaknya 116 pelanggaran atau kecurangan Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gugatan ke MK karena dapat merangkum semua proses tahapan Pemilu 2024.

“Kita tindaklanjut, karena satu-satunya lembaga yang bisa kita harapkan mengadili dengan fair, ya MK. Jadi bukan kenapa baru sekarang mengajukan gugatan, tapi waktunya baru boleh sekarang setelah ada pengumuman resmi dari KPU,” pungkasnya.