HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan perihal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Selasa (19/3) tadi.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan bergantung pada pemerintahan baru, meskipun kenaikan PPN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
“(PPN 12 persen) ini juga termasuk masalah fatsun politiknya, undang-undang HPP yang tadi bapak-bapak ibu kita semua membahas kita sudah setuju. Namun kita juga menghormati pemerintahan baru yang nanti termasuk pelaksanaan pembahasan mengenai target-target penerimaan negaranya,” jelas Sri Mulyani seperti dikutip Holopis.com.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya yang tentu disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan saat kampanye.
“Jadi kalau target PPN tetap 11 persen, pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan negaranya di-adjust dengan UU HPP ya nanti akan dibahas juga,” ungkap Sri Mulyani.
Di masa transisi pemerintahan seperti saat ini, Sri Mulyani mencoba untuk melakukan fatsun politik dan komunikasi politik. Di sisi lain juga memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga.
“Yang paling penting dalam situasi ini kan sentimen persepsi terhadap APBN harus terjaga, tetap sehat, karena itu pemerintahan siapapun mesti membutuhkan APBN yang dikelola dengan baik,” pungkasnya.