HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hermanus Haning, Kepala Dinas Peternakan Rote Ndao menghadapi sejumlah rentetan permasalahan hukum maupun etika dalam kurun waktu belakangan ini.

Hermanus Haning pun kemudian sampai menghindar saat diminta klarifikasi terkait pemeriksaan 21 Ketua Kelompok oleh penyidik Polres Rote Ndao beberapa bulan lalu.

Informasi yang diterima dari salah satu staf Haning, bernama Febi menyebutkan bahwa Haning enggan berbicara dengan media terkait masalah yang sedang dihadapinya.

“Mohon maaf untuk saat ini belum bisa ditemui,” ucap Febi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (20/3).

Hermanus Haning Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao diketahui telah diperiksa oleh tim penyidik Polres Rote Ndao terkait kasus pengadaan rumput Odot.

Selain itu, Haning diduga juga telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan surat rekomendasi laporan pengaduan dari Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.

Kepada KASN Ketiga ASN Pemkab Rote Ndao yang harus di berikan sangsi pelanggaran kodetik, termasuk Hermanus Haning, yang melanggar kode etik.

Sementara itu, pengamat hukum pidana, Aksi Sinurat menekankan pentingnya penegakan hukum yang jujur dan transparan dari pihak kepolisian Polres Rote Ndao terkait kasus rumput Odot tersebut.

Aksi Sinurat juga meminta agar kepolisian polres Rote Ndao harus menunjukkan komitmennya terhadap kebenaran dan keadilan serta melakukan penegakan hukum yang tuntas dan tidak terkesan asal-asalan.