HOLOPIS.COM, JAKARTA – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyerukan kepada semua jamaahnya untuk senantiasa menjaga ukhuwah dalam rangka melawan kedzaliman dan kecurangan dalam Pemilu 2024, khususnya Pilpres.
“Yang penting kita tetap bersatu, kedzaliman, kecurangan harus kita lawan,” kata Habib Rizieq dalam keterangannya di sebuah video kajian yang dikutip, Selasa (19/3) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa umat Islam wajib menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024. Asalkan hasilnya memang dilakukan dengan cara yang jujur dan adil tanpa adanya kecurangan.
“Kita siap terima hasil Pilpres, kita siap ridho, kita siap hormati siapa pun yang menang, tapi harus jujur, tapi harus adil. Karena jujur adil itu ajaran agama khususnya agama islam, dan amanat konstitusi,” ujarnya.
Berlaku jujur dan adil adalah amanat konstitusi yakni UUD 1945. Sehingga dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis tersebut, semua komponen peserta dan penyelenggara hingga pihak berwajib dilarang melakukan kecurangan.
“Dalam UUD 1945, disebutkan bahwa negara ini wajib menggelar pemilu yang luber dan jurdil,” tegasnya.
“Jadi kalau ada perangkat negara mau coba-coba menggelar pemilu tidak adil, berarti dia sudah melanggar konstitusi,” sambung Habib Rizieq.
Atasi Kecurangan Pemilu
Dalam kesempatan kajian tersebut, pemilik nama lengkap Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab tersebut menyampaikan, bahwa ada 3 (tiga) cara untuk menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan pemilu.
“Ada 3 jalan menyelesaikan persoalan tadi,” terangnya.
Solusi pertama adalah melalui jalur yudikatif yakni gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Melalui jalur hukum. Ada aturannya. Jalur hukum itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Tapi ada pamannya, ah pusing gue, ya sudah kita husnudzon (berprasangka baik) saja. Itu jalur hukum ya,” ujarnya.
Dengan melalui jalur hukum, maka semua pihak yang merasa dicurangi harus mengumpulkan bukti-bukti kuat dan tak terbantahkan untuk dibawa ke dalam sidang gugatan di MK. Begitu juga kepada pihak yang merasa tidak curang, jangan sampai menghalang-halangi upaya gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Yang merasa dicurangi kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya dengan data yang akurat untuk diadukan di Mahkamah Konstitusi. Di sana pertarungan ada dua, ada pertarungan kualitatif dan ada pertarungan kuantitatif,” papar Habib Rizieq.
Oleh sebab itu, ia berharap agar MK menjalankan tugasnya dengan penuh integritas di dalam proses sidang sengketa hasil pemilu tersebut.
Langkah kedua adalah hak angket. Menurutnya, jalur upaya penyelesaian dugaan kecurangan tersebut bisa dilakukan melalui jalur politik di DPR RI.
“Kedua lewat jalur politik. Lewat DPR bukan lewat pengadilan, namanya hak angket. Hak angket itu hak DPR untuk melakukan penyelidikan, apa betul Pilpres 2024 curang, apa betul curangnya TSM. Nah itu diselidiki DPR,” jelasnya.
Namun jika kedua jalur resmi tersebut tidak bisa diselesaikan, apalagi sampai MK dan DPR tidak bisa dipercaya lagi, maka jalir terakhir adalah people power.
“Tapi kalau MK-nya tidak jujur tidak adil, DPR-nya nggak dipercaya lagi oleh rakyat, ada jalan ketiga, ekstra parlementer,” tegasnya.