HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (18/3).
Sri Mulyani menuturkan, terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding mencapai Rp2,5 triliun. Keempat debitur yang dimaksud yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.
Adapun laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit-kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama sejumlah pihak, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Itjen Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.
Bendahara Negara itu lantas berpesan kepada jajaran direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab, terutama dalam membangun tata kelola yang baik.
Dia menegaskan, LPEI tidak boleh menoleransi segala bentuk indikasi pelanggaran hukum, korupsi, dan konflik kepentingan serta harus menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
“Kami mendorong LPEI melakukan inovasi dan koreksi bersama-sama dengan tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh dan neraca LPEI,” tandas Sri Mulyani.