Alasan lain didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Namun ada pendapat lain yang menyatakan, bahwa meninggalkan shalat termasuk suatu kekafiran merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi. Bahkan pendapat tersebut dapat dikatakan sebagai ijma’ atau kesepakatan para sahabat.

Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi’in masyhur, pernah berkata, “Para sahabat Nabi SAW tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” (HR At Tirmidzi).

Sementara ulama lainnya ada yang berpendapat, bahwa seseorang yang menunaikan ibadah puasa tetapi tidak mengerjakan shalat lima waktu karena malas hingga habis waktu shalatnya, maka status keagamaannya masih muslim dan puasanya tidak batal.

Akan tetapi, secara hukum fiqih puasanya tidak bernilai apapun, dan pahalanya pun akan berkurang. Dengan demikian, hukum puasa bagi orang yang meninggalkan shalat akan sia-sia ibadah puasa yang dikerjakannya.

Bagi yang menjalankan puasa Ramadan namun tidak mengerjakan shalat, penting untuk merefleksikan kembali nilai dan pentingnya ibadah shalat dalam agama Islam. Mulailah dengan meningkatkan pemahaman tentang shalat dan implikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Jika memungkinkan, konsultasikan dengan ulama atau cendekiawan agama untuk mendapatkan nasihat dan bimbingan yang tepat.