HOLOPIS.COM, JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat Islam di seluruh dunia. Selama bulan suci ini, umat Islam berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Namun, ada situasi di mana seseorang mungkin menjalankan puasa Ramadan tanpa mengerjakan shalat. Dalam konteks ini, penting untuk memahami pandangan agama dan konsekuensinya.

Kewajiban umat muslim untuk mengerjakan shalat juga telah termaktub dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 103, sebagaimana firman Allah SWT:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا…

Latin: innash-shalâta kânat ‘alal-mu’minîna kitâbam mauqûtâ

Artinya: “Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa: 103).

Selain itu, dikutip Holopis.com dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda;

“Yang membedakan seseorang di antara kalian dengan orang kafir adalah meninggalkan shalat.” (HR Muslim).

Apabila shalat menjadi pembeda antara umat Islam dengan orang kafir, lantas bagaimana hukum puasa bagi orang yang meninggalkan shalat? Apakah puasa yang dikerjakannya masih dianggap sah?

Hukum Puasa bagi yang Meninggalkan Shalat

Mengutip dari buku Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah karya Ruhyat Ahmad, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum puasa bagi orang yang meninggalkan shalat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidak diterima, karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad.”

Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran termaktub dalam firman Allah SWT pada Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 11 yang berbunyi sebagai berikut:

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Latin: fa in tâbû wa aqâmush-shalâta wa âtawuz-zakâta fa ikhwânukum fid-dîn, wa nufashshilul-âyâti liqaumiy ya’lamûn

Artinya: “Jika mereka bertaubat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui” (QS At-Taubah: 11).