NewsEkobizTHR ASN Masih Ada yang Terlambat, Sri Mulyani Beri Penjelasan

THR ASN Masih Ada yang Terlambat, Sri Mulyani Beri Penjelasan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI/Polri dan pensiunan cair paling cepat H-10 Lebaran.

Meski begitu, Bendahara Negara itu tidak menutup kemungkinan pencairan THR ASN, utamanya untuk ASN yang di daerah bisa terlambat hingga setelah Lebaran.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (15/3) yang dikutip Holopis.com.

Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya,”sambungnya.

Dia pun berdalih, keterlambatan dalam pencairan THR itu terjadi, karena adanya keterlambatan satuan kerja dalam mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Jadi tagihannya belum, sehingga kita belum bisa membayarkan,” ungkap Sri Mulyani.

Adapun rencana pencairan THR pada H-10 Lebaran, kata Sri Mulyani, menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, atau diperkirakan pada 22 Maret 2024.

Satuan kerja di Kementerian/lembaga (K/L) pun dapat mulai mengajukan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana ke KPPN, setelah melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai 18 Maret 2024.

Di samping itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan, bahaa untuk beberapa daerah ada yang memiliki karakteristik pengajuan THR dilakukan pada Natal. Sehingga, penyaluran THR di daerah tersebut tidak disalurkan saat Lebaran.

“Untuk daerah tertentu yang merasa hari Natal lebih penting, maka THR dibayarkan pada Natal, bukan Lebaran. Itu tergantung karakteristik daerah masing-masing kita menghormati perbedaan itu,” terangnya.

Setelah THR, pemerintah akan menyalurkan Gaji ke-13 kepada para abdi negara yang ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024. Sama seperti sebelumnya, pembayaran juga dapat dimungkinkan setelahnya.

“Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni,” ucap Sri Mulyani.

Ruang Mula

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Luhut Pastikan Sepeda Motor Tak Kena Pembatasan BBM Pertalite

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengguna motor masih bisa membeli Pertalite setelah pembatasan pembelian BBM subsidi resmi berlaku.

Akhir Pekan, Harga Bahan Pangan Ramai-ramai Naik

Sejumlah harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional terpantau menunjukkan adanya kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 7 September 2024.

Transaksi Bursa Karbon per Agustus 2024 Capai Rp 37,05 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru mengenai bursa karbon, sejak resmi diluncurkan pada 26 September 2023 lalu.

Cadangan Devisa Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2024 meningkat menjadi USD 150,2 miliar, dari yang sebelumnya per Juli 2024 sebesar USD 145,4 miliar.