THR ASN Masih Ada yang Terlambat, Sri Mulyani Beri Penjelasan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI/Polri dan pensiunan cair paling cepat H-10 Lebaran.

Meski begitu, Bendahara Negara itu tidak menutup kemungkinan pencairan THR ASN, utamanya untuk ASN yang di daerah bisa terlambat hingga setelah Lebaran.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (15/3) yang dikutip Holopis.com.

Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya,”sambungnya.

- Advertisement -

Dia pun berdalih, keterlambatan dalam pencairan THR itu terjadi, karena adanya keterlambatan satuan kerja dalam mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Jadi tagihannya belum, sehingga kita belum bisa membayarkan,” ungkap Sri Mulyani.

Adapun rencana pencairan THR pada H-10 Lebaran, kata Sri Mulyani, menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, atau diperkirakan pada 22 Maret 2024.

Satuan kerja di Kementerian/lembaga (K/L) pun dapat mulai mengajukan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana ke KPPN, setelah melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai 18 Maret 2024.

Di samping itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan, bahaa untuk beberapa daerah ada yang memiliki karakteristik pengajuan THR dilakukan pada Natal. Sehingga, penyaluran THR di daerah tersebut tidak disalurkan saat Lebaran.

“Untuk daerah tertentu yang merasa hari Natal lebih penting, maka THR dibayarkan pada Natal, bukan Lebaran. Itu tergantung karakteristik daerah masing-masing kita menghormati perbedaan itu,” terangnya.

Setelah THR, pemerintah akan menyalurkan Gaji ke-13 kepada para abdi negara yang ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024. Sama seperti sebelumnya, pembayaran juga dapat dimungkinkan setelahnya.

“Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni,” ucap Sri Mulyani.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis