HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 13 tahun dan delapan bulan penjara. Hasbi juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap Jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (14/3).

Selain itu, Hasbi Hasan juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun bui.

“Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa.

Tuntutan itu diberikan lantaran Hasbi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
Perbuatan Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasbi diduga menerima Rp 3,2 miliar dari pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Suap dimaksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Suap dari Heryanto itu diberikan ke Hasbi melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer dari Tanaka.

Jaksa juga menilai jika Hasbi terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400. Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan tuntutan ini. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hasbi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu, perbuatan Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI. Hasbi juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Hasbi juga sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.

Usai persidangan, Hasbi Hasan menyebut tuntutan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara yang diberikan oleh tim jaksa KPK zalim. Atas tuntutan itu, Hasbi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

“Satu kata zalim,” singkat Hasbi.