BerandaNewsRagamASN Full Senyum, Aturan soal THR dan Gaji ke-13 Sudah Diteken Jokowi

ASN Full Senyum, Aturan soal THR dan Gaji ke-13 Sudah Diteken Jokowi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan soal ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para ASN, karena THR tahun ini akan dibayarkan penuh.

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024. Di dalamnya, memuat komponen-komponen THR dan gaji ke-13 yang didapatkan para ASN untuk tahun ini.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 itu disebutkan, bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Turut diatur pula komponen besaran THR yang didapat oleh para ASN nantinya, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Penerbit Iklan Google Adsense

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), besarannya mengacu pada lima komponen.

Komponen tersebut diantaranya, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Pada tahun ini, pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Adapun aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Tahun Baru Islam Harus Jadi Ajang Kontemplasi Nasionalisme

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa tahun baru Islam harus menjadi ajang untuk perenungan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk merawat nasionalisme dan rasa persaudaraan antar sesama anak bangsa.

Lokasi SIM Keliling Hari Senin 8 Juli di Jakarta

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Senin 8 Juli 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Banjir Landa Lima Kecamatan di Bone Bolango

Bencana banjir melanda beberapa wilayah pada lima kecamatan di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Mie Instan Bikin Gendut, Bener Gak Sih?

Mie instan adalah makanan instan yang popular tak hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia karena kemudahan dalam penyajiannya dan rasa yang nikmat.

Ribuan Rumah di Kabupaten Cirebon Terendam Banjir

Bencana banjir melanda ribuan rumah warga di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Sejumlah Bangunan di Kabupaten Batang Rusak Pasca Gempa

Bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4.4 mengguncang wilayah Kabupaten Batang dan sekitarnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS