HOLOPIS.COM, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo menyampaikan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.
Dalam eksepsinya tersebut, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar ini pun memposisikan dirinya sebagai orang yang berusaha untuk menjadi sosok pahlawan.
“Saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik. Saya ini mengawali karir saya dari bawah untuk menjadi pahlawan, untuk menjadi pejuang untuk negeri, bangsa, dan rakyat,” kata Syahrul Yasin Limpo dalam pernyatannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/3).
Kader Partai Nasdem itu bahkan mengklaim, dirinya sangat berjasa karena telah mengendalikan pangan rakyat selama COVID-19.
“Empat tahun saya kendalikan makanan rakyat di saat COVID,” klaimnya.
Meski begitu, Syahrul Yasin Limpo pun kemudian mengaku pasrah dan siap menerima hasil apapun yang akan dijalaninya dalam persidangan selanjutnya.
“Satu tahap sudah selesai dengan eksepsi, segera kita tunggu jawaban. Kami siap berproses seperti apa yang seharusnya,” tutupnya.
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar itu di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Dalam surat dakwaan, terdapat aliran uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.