HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat kembali dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Rabu (13/3).
Bos produsen merek pakaian dalam Rider itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Demikian diungkapkan kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri. Selain Hanan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS), Agung Suganda.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Ini merupakan pemeriksaan Hanan yang kedua kalinya. Sebelumnya Hanan diperiksa penyidik KPK, pada Jumat (1/3). Saat itu, penyidik KPK mendalami komunikasi antara Hanan Supangkat dengan Syahrul Yasin Limpo untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian.
Pasca pemeriksaan itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah Hanan Supangkat yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3) malam. Dari penggeledahan itu tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai belasan miliar rupiah, alat elektronik dan berbagai dokumen berkaitan catatan proyek di Kementan.
Perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL. Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar itu di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
Dalam surat dakwaan, terdapat aliran uang yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai NasDem senilai Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Jaksa mendakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.