BerandaNewsPolhukamGeledah Kantor Insight Investments Management, KPK Sita Bukti Korupsi Taspen

Geledah Kantor Insight Investments Management, KPK Sita Bukti Korupsi Taspen

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Di antaranya barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan.

Bukti itu ditemukan dan diamankan saat penyidik KPK menggeledah kantor PT Insight Investments Management di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan PT Taspen (Persero), Jakarta pada Jumat (8/3). Dikatakan Ali, bukti yang diduga terkait kasus yang sedang disidik KPK itu segera disita sebagai barang bukti berkas perkara.

“Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang didiga ada kaitan dengan perkara tersebut,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (10/3).

KPK sebelumnya telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara. Tim penindakan KPK saat itu menyita catatan investasi keuangan, BBE, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Penerbit Iklan Google Adsense

KPK selain itu sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management ke luar negeri. Berdasarkan informasi, kedua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS