HOLOPIS.COM, JAKARTA – PDIP mengklaim ada upaya penjegalan terhadap Ganjar Pranowo yang menyerukan pengajuan hak angket dengan tuduhan adanya kecurangan Pemilu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, upaya tersebut dilihat dari pelaporan IPW ke KPK terkait dengan dugaan gratifikasi bernilai ratusan miliar yang dilakukan Ganjar Pranowo.
“Kita lihat bagaimana reaksinya, aksi reaksinya. Baru Pak Ganjar mengusulkan hak angket, langsung disetrum, ada yang melaporkan KPK,” kata Hasto dalam pernyataannya pada Kamis (7/3) seperti dikutip Holopis.com.
Pria yang pernah diperiksa terkait dengan kasus korupsi di KPK ini pun kembali mengklaim, sejumlah media yang sempat digunakan sebagai ‘bahan’ TPN Ganjar-Mahfud pun ikut ‘disetrum’.
“Itu setruman-setruman itu banyak sekali ini. Media udah banyak yang disetrum, Tempo, Kompas, Media Indonesia. Dan inilah yang kemudian wajah populis yang ternyata berlindung di balik kata-kata demokrasi prosedural,” klaimnya.
Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh IPW (Indonesian Police Watch) atas tuduhan penerimaan gratifikasi semasa menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, selain Ganjar Pranowo, pihaknya melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno.
“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Sugeng dalam keterangannya pada Selasa (5/3).
Sugeng memastikan bahwa pihaknya mempunyai bukti gratifikasi Ganjar Pranowo saat menjabat Gubernur Jawa Tengah selama dua periode tersebut.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” jelasnya.
Sugeng menjelaskan bahwa Bank Jateng seharusnya memberikan cashback 16 persen dari nilai premi. Cashback itu pun kemudian dialokasikan ke 3 pihak dengan pembagian lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah.
“5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” bebernya.
Sebagai pemegang saham pengendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo diduga telah melakukan praktik gratifikasi tersebut dalam kurun 2014-2023 dan diperkirakan mendapatkan lebih dari Rp 100 miliar.
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” tuntasnya.