Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan pidana penjara atau bui. Andhi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Andhi Pramono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (8/3).

Menurut jaksa meyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2012 hingga 2023. Jaksa meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 56,23 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 48,25 miliar, US$ 249.500 atau sekitar Rp 3,58 miliar, dan Sin$ 404.000 atau sekitar Rp 4,93 miliar.

Jaksa meyakini terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan ini. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Andhi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Perbuatan Andhi selain itu juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tutur jaksa.

Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha atau perusahaan, mulai dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hingga perusahaan yang bergerak di bidang trading (jual beli), freight forwarder (penerus muatan), trucking (perusahaan truk), warehousing (pergudangan), dan intersulair.

Total gratifikasi yang diterima Andhi senilai Rp 58,9 miliar. Jumlah Rp 50.286.275.189,79 tersebut terdiri atas USD 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000 dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.886.970.000.