Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

MK Putuskan Jaksa Agung Bukan Pengurus Parpol, ST Burhanuddin : Bukan Aku yang Ngajuin loh

HOLOPIS.COM, JAKARTA – ST Burhanuddin tidak mau dituduh terlibat ataupun berperan dalam meloloskan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai jabatan Jaksa Agung selanjutnya.

ST Burhanuddin mengklaim Kejaksaan atau dirinya tidak ikut mengajukan putusan yang melarang pengurus partai politik (parpol) untuk mengisi jabatan Jaksa Agung.

“Wah aku nggak komentar dulu, bukan aku yang ngajuin lho, bukan kejaksaan yang ngajuin,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (5/3).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perkara itu terdaftar dengan nomor 6/PUU-XXII/2024.

MK dalam putusannya menyebutkan Pasal 20 UU 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya MK menyatakan, untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung bukanlah merupakan pengurus parpol. Selain itu, untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung haruslah berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya selama 5 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pengurus parpol adalah orang yang memiliki keterikatakn dengan partai politik. Sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Sehingga tak dapat diterima jika posisi Jaksa Agung sebagai aparat penegak hukum sambil menjadi pengurus parpol.

Adapun, jangka waktu lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk calon Jaksa Agung terputus dari berbagai kepentingan politik maupun intervensi partai. Jangka waktu yang ditetapkan itu diharapkan dapat mencegah afiliasi dengan partai politik.

“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra Saldi Isra saat membacakan pertimbangan mahkamah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral