HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Gelora mendorong agar ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus ikut dihapuskan dalam pemilihan presiden mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah merespon putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan ambang batas parlemen.

Fahri pun berharap, dengan penghapusan ambang batas tersebut bisa menghapus kesenjangan dengan hak rakyat yang selama ini telah terbentuk dalam beberapa kali Pemilu.

“Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya pada Minggu (3/3) yang dikutip Holopis.com

Fahri kemudian menyebut, hak rakyat yang melekat selama ini dalam Pemilu telah mengalami distorsi. Pasalnya, suara rakyat jauh lebih kuat dari apapun.

“Kalau kita membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat,” tegasnya.

“Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan,” sambungnya.

Mantan pimpinan DPR itu juga menilai, kedua ambang batas tersebut justru malah membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda.

Sehingga, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai-nya.

“Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” tuturnya.

Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

MK juga menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.