KPK Periksa 2 Anggota TNI Ajudan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, Husni Lalean dan Dede Sobari, Senin (4/3).

Kedua anggota TNI itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat tersangka Abdul Gani Kasuba Dkk.

“Tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Husni Lalean dan Dede Sobari,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

KPK mengingatkan keduanya untuk memenuhi panggilan penyidik. Terlebih surat panggilan sebagai saksi sudah dikirimkan. Dikatakan Ali, surat panggilan juga ditembuskan kepada Kepala Staf Angkatan Udara dan Angkatan Darat.

“Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” kata Ali.

Abdul Gani Kasuba jadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani telah ditahan sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Abdul Gani dijerat karena diduga ikut menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di provinsi yang dipimpinnya. Bahkan, Abdul Gani menentukan besaran setoran dari para pengusaha.

KPK menduga Abdul Gani juga memerintahkan anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah proyek yang dikerjakan sudah selesai 50 persen dengan tujuannya agar anggaran yang berasal dari APBD bisa dicairkan.

Dalam penerimaan uang dari para kontraktor, Abdul diduga tak secara langsung, melainkan melalui rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya. Dalam temuan awal KPK, Ia diduga menerima Rp 2,2 miliar. Uang itu digunakan untuk sejumlah keperluan Abdul Gani, mulai untuk membayar penginapan hingga membayar cek kesehatan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral