HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal kembali menetapkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka.

Lembaga antikorupsi beralasan substansi materi perkara dugaan penyuapan Helmut terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak gugur.

KPK tak ambil pusing dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Helmut. Dengan dikabulkannya gugatan itu status tersangka Helmut gugur.

“Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (28/2).

Dikatakan Alex, sapaan Alexander Marwata, putusan praperadilan itu hanya mempermasalahkan soal prosedur penetapan tersangka terhadap Helmut. “Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah,” ujar Alex.

Alex sendiri heran selama 20 tahun KPK berdiri, hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan yang naik ke penyidikan.

“Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa, sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” imbuh Alex.

Helmut sebelumnya telah dijebloskan ke jeruji besi. Helmut akhirnya dilepaskan atas gugurnya status tersangka itu.

“Untuk sementara dilepas,” kata Alex.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, substansi materi perkara Helmut tidak ikut gugur meski status tersangkanya gugur. Telebih, KPK berkeyakinan penanganan kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.

Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun sebelumnya menyatakan, status tersangka Helmut tidak sah lantaran KPK belum memiliki dua alat bukti saat menetapkannya sebagai tersangka. Hakim berdalih penetapan tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan proses penyidikan. Menurut hakim, sesuai hukum acara, penyidikan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

Pertimbangan lain yang dikemukakan Tumpanuli adalah kaitannya dengan status Eddy yang juga gugur di praperadilan. Dalam kasus suap, jelas hakim, pemberi dan penerima harus selalu sejalan.

Tidak mungkin ada penyuap tapi tak ada penerima, pun sebaliknya. Dengan begitu, gugurnya status tersangka Eddy sebagai penerima suap juga berdampak dan pada sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut, atas dugaan pemberi.

KPK sebelumnya menyebut, Helmut menyuap Eddy Hiariej senilai Rp 8 miliar lewat asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Rinciannya, pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM. Kemudian, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan proses hukumnya dihentikan melalui SP3. Lalu, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).