HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu menegaskan sampai dengan saat ini mereka belum mendapatkan bukti kuat mengenai tuduhan adanya pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, sampai saat ini pihaknya juga belum menerima adanya laporan kecurangan yang ramai disampaikan oleh pihak yang kalah dalam Pemilu.
“Sampai sekarang belum ada, laporan sampai sekarang belum ada, temuan juga demikian. Saya bilang belum ada ya, bukan tidak ada,” kata Rahmat Bagja dalam keterangannya pada Selasa (27/2) seperti dikutip Holopis.com.
Rahmat Bagja menjelaskan, apabila ada pihak yang akan melaporkan tuduhan tersebut, mereka perlu menjelaskan mengenai orang yang memerintahkan apabila terdapat orang yang memerintah, serta bentuk bukti yang diajukan.
“Ada dan bagaimana, dan ada siapa yang memerintahkan. Aparat negara siapa aparat negaranya, buktinya seperti apa, bagaimana pembuktiannya,” jelasnya.
Pelanggaran Pemilu sendiri diketahui dibagi menjadi empat kategori pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
“Itu pembuktiannya harus clear, precise, jadi nggak boleh apa, ada misalnya dalam pelanggaran TSM di Bawaslu, kalau nggak salah Perbawaslu Nomor 7 atau Nomor 8 tentang Pelanggaran TSM, misalnya kuantifikasinya 50 persen,” tegasnya.
Mengenai adanya tudingan pengalihan suara dari salah satu parpol, Bagja pun menantang mereka yang melaporkan untuk memenuhi tiga unsur.
“Kalau hanya di satu kecamatan kita sulit juga menyatakan sebagai TSM, harus diingat bahwa ada kriteria masifnya, bukan hanya terstrukturnya, tapi ada sistematis dan masif,” paparnya.