HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyampaikan terima kasih atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, putusan terkait penyitaan telepon seluler ponsel dan lainnya itu mendapatkan apresiasi yang begitu tinggi dari mereka.
“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa (27/2) seperti dikutip Holopis.com.
Dengan putusan tersebut kemudian Ade Safri makin mantap menyakini bahwa penyitaan terhadap jubir TPN Ganjar-Mahfud itu adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP.
“Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” klaimnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Hakim tunggal Delta Tamtama dalam putusannya menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil yang telah diajukan oleh pihak Aiman Witjaksono perihal penyitaan handphone oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Delta Tamtama dalam putusannya.
Hakim Delta menegaskan bahwa surat pengesahan penyitaan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sudah melalui prosedur dan aturan yang ada.
“Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon adalah sah dan sesuai prosedur,” tegasnya.