Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wasekjen DPP PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Syaiful Huda mengatakan bahwa pihaknya menyadari bahwa instrumen konstitusional di dalam menangani sengketa pemilu bukan di DPR melalui hak angket, akan tetapi ada di Bawaslu dan MK (Mahkamah Konstitusi).

“Jalur yang disediakan UU adalah melalui Bawaslu dan MK,” kata Huda dalam keterangannya, Sabtu (24/2) seperti dikutip Holopis.com.

Dalam hal ini ia sepakat dengan pandangan bahwa sengketa pemilu sebenarnya tidak ditangani dengan pendekatan politik, salah satunya melalui hak angket di DPR. Akan tetapi di ranah penegakan hukum.

“Ini dimensinya kan dimensi hukum, tidak dimensi politik,” ujarnya.

Pun demikian, Huda mengatakan bahwa PKB sangat menghormati dan menghargai sikap yang diwacanakan oleh Ganjar Pranowo dan PDIP usai suara paslon nomor urut 03 tersebut jeblok di perhitungan suara sementara KPU.

Baginya, PDIP maupun Ganjar pasti sudah menghitung semua potensi yang ada dengan penggunaan hak angket tersebut.

“Saya yakin lontaran ide dari pasangan 03 sampai mengambil inisiatif untuk mendorong ini melalui mekanisme jalur politik, melalui hak angket, saya kira sudah dihitung secara matang dari berbagai temuan yang ada,” tukasnya.

Persoalan pemilu menurut hemat Huda sudah banyak indikasi kecurangan. Sehingga bisa jadi hak angket yang digulirkan Ganjar dan PDIP akan relevan, bukan dalam menyelesaikan sengketa pemilu, akan tetapi memberikan penghukuman secara politik kepada mereka yang melakukan kecurangan.

“Terutama temuan pra TPS, semua potensi yang selama ini diduga oleh kita semuanya dalam hal ini pemerintah menggunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu,” tandasnya.

Sehingga hak angket itu akan bisa membuka semua peluang fakta bahwa ada tindakan cawe-cawe pemerintah dalam kontestasi politik elektoral itu.

“Kalau melalui prosedur hukum biasa yang disediakan UU tidak bisa men-capture secara keseluruhan. Kalau jalur politik melalui hak angket misalnya, tentu semua peristiwa pra TPS dan pra pencoblosan bisa didiskusikan dan diselidiki melalui hak angket,” pungkas Huda.

Namun soal sikap politik apakah PKB pada akhirnya akan ikut mendukung hak angket, Huda menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan, sembari menunggu sikap konkret PDIP untuk mengajukan hak angket tersebut.

“Kita tunggu apakah ini akan menjadi keputusan dan sikap politik fraksi PDIP di DPR RI atau tidak,” pungkasnya.