HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ganjar Pranowo tidak terima atas tuduhan Jimly Asshiddiqie yang menyebut dirinya hanya bisa menggertak soal pengajuan hak angket terkait kecurangan Pemilu.

Usulan hak angket DPR diklaim oleh pria yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP tersebut tidak pernah main-main karena sudah menjadi keputusan partai.

“Kami tidak pernah tidak serius ngajuin hak angket. Sekjen sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen yang berbicara, itu artinya sudah keputusan partai ya,” kata Ganjar dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (23/2).

Jimly Asshiddiqie sendiri sebelumnya mengatakan bahwa pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tidak ada waktu untuk memprosesnya. Jimly bahkan mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ganjar Pranowo juga masih ngotot bahwa ada kecurangan yang telah terjadi sehingga harus ada upaya luar biasa dengan pengajuan hak angket. Sehingga, dia membantah Jimly bahwa dirinya cuma bisa sebatas menggertak untuk masalah hak angket.

“Ya Pak Jimly boleh berkomentar, tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II juga bisa. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain,” ucapnya.

“Tapi biar saja kemudian yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan,” sambungnya.

Usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan pada dua alasan. Pertama, Sirekap yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed atau error.

“Kan ada cerita Sirekap yang failed, ada cerita servernya di Singapura. Sementara KPU mengatakan nggak kok di tempat kita,” imbuhnya.

Kedua, ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024, termasuk pada hari pemungutan suara, bagaimana kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.

“Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi,” tuntasnya.