HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa apa yang diwacanakan oleh Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan soal hak angket DPR RI untuk menghadirkan KPU dalam rangka meminta klarifikasi soal dugaan adanya kecurangan pemilu adalah sesuatu yang aneh.

Hal ini menurutnya, instrumen untuk mengatasi sengketa pemilu sudah diatur di dalam UU, yakni melaporkannya ke Bawaslu atau ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, dalam hal ini Pilpres oleh pihak yang kalah?,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (22/2) seperti dikutip Holopis.com.

Langkah untuk melakukan angket menurut Yusril bukan pilihan yang solutif. Sebab, instrumen pengaduan soal sengketa pemilu baik itu dugaan kecurangan dan pelanggaran aturan main bukan di meja DPR.

“Pada hemat saya tidak ya,” sambungnya.

UUD 1945, Yusril menjelaskan, telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK. Pasal 24C UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Menurut Ysuril, perumus amandemen UUD 1945 nampaknya telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan yakni MK.

“Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut,” ucap Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran itu.

“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD 45 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” tambah Yusril.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ganjar Pranowo semangat mendorong agar DPR RI khususnya PDIP untuk mengajukan hak angket atau hak interpelasi terhadap KPU untuk menelusuri dugaan adanya tindakan kecurangan dalam proses pemilu 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2).

Sementara Anies menyebut partai di Koalisi Perubahan, yakni PKB, NasDem, dan PKS, akan siap bekerja sama.

Capres nomor urut 01 tersebut mengatakan pihaknya akan siap dengan data-data yang sudah ditemukan. Dia yakin partai-partai di Koalisi Perubahan siap mendukung gerakan itu.

“Gini, ketika kita mendengar akan melakukan, kami melihat itu ada inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang terbesar,” kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Bahkan Anies yakin jika para partai koalisi pengusungnya, yakni Partai NasDem, PKS dan PKB akan setuju soal hak angket yang menjadi usulan Ganjar itu.

“Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS, akan siap untuk bersama-sama,” pungkasnya.