HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai bahwa hak angket yang tengah diusulkan oleh Ganjar Pranowo terkait dengan dugaan kecurangan pilpres kemungkinan besar tidak akan lolos di DPR.
“Kalau dari segi hukum saya tidak melihat ada kemungkinan lolos, dan kalau lolos karena ada dukungan politik, saya juga tidak melihat ada sesuatu yang perlu didalami oleh presiden,” kata Margarito dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Ia menilai bahwa apa yang yang tengah diperjuangkan Ganjar gegara suaranya kalah jauh dengan Anies-Imin maupun Prabowo-Gibran justru tidak akan terealisasikan.
“Karena hal yang dicari semuanya sudah terlaksana dan sudah begini jauh berdasarkan kenyataan yang terlihat, menurut saya semuanya belok,” ujarnya.
Soal wacana hak angket dan hak interpelasi yang diwacanakan politisi PDI Perjuangan itu menurut Margarito sedang bermain game . Apalagi jika melihat situasi politik saat ini yang cenderung kondusif walaupun masih ada riak-riak pasca Pilpres.
“Jadi saya rasa ini hanya sekedar game politik lah di situasi politik,” tandasnya.
Terkait penyelenggara pemilu, Margarito menjelaskan bahwa pemilu merupakan ranahnya KPU, bukan Presiden. Sehingga jika hak angket itu ditujukan kepada presiden, maka jelas itu salah alamat.
“Kalau Anda sependapat dengan saya bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU, maka alamat yang dituju menjadi salah. Kalau yang diangket kan presiden, itu menjadi salah,” ungkapnya.
“Tapi hal yang pokok adalah apakah presiden adalah penyelenggara pemilu? Kalau presiden terlibat dalam pemilu, dalam soal apa dia terlibat?” imbuhnya.
Di sisi lain, Margarito mempertanyakan apakah hak angket tersebut mendapat dukungan dari partai politik. Jika iya, Margarito berpendapat bahwa angket masih bisa dipertimbangkan
“Kedua, apakah mereka memiliki keyakinan akan ada dukungan politik? Apakah mereka memiliki keyakinan bahwa Nasdem, PKS, PKB, akan berada di track angket atau kah tidak. Kalau NasDem, PKS, PKB berada di track angket, maka dari segi persyaratan/prosedur, angket dapat dipertimbangkan,” ucapnya.
Menurutnya, hak angket yang diwacanakan itu nantinya hanya akan menjadi pembicaraan semata. Sebab pemilu sudah terselenggara dan menunggu hasil.
“Kalau pemilu semua terselenggara, maka apa yang dicari dari angket itu dari presiden. Pada titik itu saya kira, saya hormati hak ini tetapi saya rasa ini akan berhenti di bicara-bicara saja,” pungkasnya.
Ganjar sebelumnya menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (21/2), Ganjar juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara Pemilu. Ganjar menyebut sehari setelah pemungutan suara, pihaknya langsung melakukan evaluasi.
“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali? Jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan? Jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan? Jawabannya iya,” kata Ganjar.