HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyarankan kepada Mahfud MD agar memberikan pemahaman konstitusi yang baik kepada capresnya, yakni Ganjar Pranowo.

Hal ini disampaikan Teddy, karena selain menjadi cawapres, Mahfud adalah pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Cawapres Ganjar adalah Mahfud MD yang katanya pakar hukum. Seharusnya Mahfud ajari Ganjar supaya gak terlihat kurang,” kata Teddy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/2).

Kemudian, mantan politisi PKPI tersebut mengingatkan kepada Ganjar Pranowo dan Tim Pemenangan Nasional atau TPN Gajuar Mahfud, agar patuh saja pada pedoman konstitusi yang ada, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Karena ini Pemilu, maka gunakan UU Pemilu,” ujarnya.

Di dalam UU tersebut, diberikan arahan tentang bagaimana cara mengatasi sengketa pemilu. Yakni melalui pengaduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau ke Mahkamah Konstitisi (MK).

“Jika memiliki bukti dugaan kecurangan laporkan ke Bawaslu dan ke MK,” tuturnya.

Lebih lanjut, Teddy juga mengatakan bahwa aspek kecurangan yang saat ini tengah digemborkan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Mahfud tidak bisa digunakan instrumen perasaan, akan tetapi harus dibarengi dengan bukti konkret tentang adanya kecurangan yang dimaksud.

“Kalau sakit hati karena kalah pemilu, itu bukan bukti kecurangan Pemilu namanya. Itu datangnya bukan ke DPR tapi ke Psikiater, Psikolog atau konselor,” ketusnya.