Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Stevi Thomas; Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan yang menjerat para tersangka pemberi suap Abdul Ghani Kasuba itu.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.
KPK dalam pengembangan kasus ini mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba (AGK).
Lembaga antirasuah juga telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara. Berdasarkan informasi dan data yang telah dikantongi, KPK mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut.