HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pihak kecipratan ‘uang panas’ yang diterima Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dari para kontraktor. Di antaranya diduga putra Abdul Gani, M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif.
Dugaan aliran uang tersebut didalami penyidik saat memeriksa Thoriq, Syarif, PNS Biro PBJ Arafat Taliba, dan Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Elang Kusnandar Prijadikusuma, pada Selasa (20/2). Mereka diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Gani.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada Tersangka AGK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/2).
Adapun dugaan penerimaan uang Abdul Gani di amtaranya terkait proyek dan perizinan. Terkait perizinan, penerimaan uang itu bukan hanya dari izin infrastruktur tapi juga lainnya.
“Kami kembangkan dari informasi yang ada mengenai perizinan di sektor pertambangan. Oleh karena itu kami kembangkan ke arah sana,” ungkap Ali.
Ali memastikan perkara dugaan korupsi Abdul Gani terus dikembangkan pihaknya. Termasuk ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa tidak berhenti dalam korupsinya saja tetapi kami sedang melangkah lebih jauh pada TPPU,” ujar Ali.