Holopis.com Lembaga antirasuah telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara. Berdasarkan informasi dan data yang telah dikantongi, KPK mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut.

“Jadi memang proses pengembangan lanjutannya tim penyidik mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan lainnya, salah satunya terkait pertambangan. Oleh karena itu beberapa saksi yang telah dipanggil ini kan didalami dan dikonfirmasi mengenai pertambangan izin pertambangan yang diduga saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada Gubernur Malut melalui orang kepercayaannya,” kata Ali.

Namun, Ali saat ini belum mau membeberkan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Ali beralasan, sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengusutan kasus ini.

“Sebenarnya teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampaikan,” ujar Ali.

Sejumlah saksi asal swasta diketahui telah diagendakan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; dan Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto.

Dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (25/1). Penyidik saat itu mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.

Sementara dari Haji Robert dan Ade Wirawan Lohisto, tim penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran uang terkait pengurusan izin tambang di wilayah Maluku Utara kepada Abdul Gani Kasuba.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengakui perizinan sering kali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan. Hal itu berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK.

“Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa Indonesia memiliki 52% dari cadangan nikel dunia yang berjumlah 139,4 juta ton nikel. Porsi cadangan nikel di Indonesia itu setara dengan sekitar 72 juta ton menurut data yang dipaparkan ESDM melalui Booklet Tambang Nikel 2020. Maluku Utara menjadi salah satu daerah yang memiliki cadangan nikel terbesar. Data yang sama juga menunjukkan bahwa daerah itu memiliki 44 Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau terbanyak ketiga setelah Sulawesi Tenggara (154 IUP) dan Sulawesi Tengah (85 IUP).

Diketahui, aktivitas pertambangan Harita berpusat di Pulau Obi, Maluku Utara. Berdasarkan dokumen paparan publik Harita tahun lalu, perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu memiliki dua tambang yang sudah menghasilkan sebanyak 10,72 juta wet metric ton (wmt) ore nikel sepanjang 2022.

Harita juga mencatat kepemilikan dua konsesi tambang baru yang rencananya mulai dieksplorasi pada 2024. Berdasarkan informasi, dua tambang nikel itu yakni tambang PT Obi Anugerah Mineral dengan luas 1.775 hektare dan PT Jikodolong Megah Pertiwi seluas 1.885 hektare.

Kemudian, dua tambang yang sudah beroperasi milik NCKL saat ini masing-masing memiliki luas 4.247 hektare di Kawasi dan seluas 1.277 hektare. Dua tambang itu dioperasikan oleh anak usaha yakni PT Gane Permai Sentosa.

Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam sejumlah pemberitaan, Tersangka AGK selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara diduga mengobral 54 Izin Usaha Pertambangan.

Berdasarkan data Jatam, disebutkan Izin-izin tambang yang bermasalah itu empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Dalam operasionalnya, Jatam menyebut perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group diduga mencaplok lahan-lahan warga, mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga yang diduga akibat operasi pembangkit listrik tenaga batubara di kawasan industri Harita.

Jatam menduga tindak pidana korupsi yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba dan Stevi Thomas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group, menunjukkan praktik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara yang penuh dengan transaksional. Di mana, sebut Jatam, elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok.

Selain penindakan, KPK juga fokus pada upaya mencegah. Termasuk salah satunya pertambangan. KPK mengingatkan agar tata kelola pertambangan dilakukan secara baik dan benar, serta terhindar dari praktik rasuah agar jangan sampai menimbulkan kerugian kerugian yang lebih besar lagi bagi masyarakat dan negara.