KPK telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara. Berdasarkan informasi dan data yang telah dikantongi, lembaga antikirupsi mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut. Dikatakan Ali pengusutan dugaan suap terkait izin pertambangan ini merupakan salah satu pengembangan atas kasus yang menjerat tersangka Abdul Ghani.
“Kemarin kami mengingatkan kepada pihak ESDM bahwa menetapkan 9 pemenang izin tambang di beberapa daerah termasuk di wilayah Maluku Utara, itu karena kami sedang melakukan proses penyidikan dan informasi data yang mengarah ke potensi terjadinya Tipikor,” ucap Ali.
Sayangnya Ali saat ini belum mau membeberkan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Ali beralasan, sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengsutan kasus ini.
“Sebenarnyakan teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampikan,” tutur Ali.
Sejumlah saksi asal swasta diketahui telah diagendakan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert; Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy.
Dugaan aliran dana terkait perizinan tambang itu sempat didalami penyidik saat memeriksa Haji Robert dan Ade Wirawan. Penyidik juga telah memeriksa dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.
Ali berjanji pihakanya akan membongkar pihak-pihak yang menyuap tersangka Abdul Ghani dalam persidangan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Muhaimin Syarif diduga salah satu tangan kanan atau orang kepercayaan Abdul Ghani terkait pengurusan izin tambang.
KPK diketahui mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK dalam proses penyidikan kasus suap yang di antaranya menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Stevi Thomas.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta beberapa waktu lalu.