HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan General Manajer (GM) PT Tinindo Inter Nusa, Rosalina sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Tersangka RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur usai menjalani pemeriksaan.

“Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (19/2).

Dalam perkara ini, peran RL bersama-sama dengan tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan tersangka Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018 menandatangani kontrak kerja sama. Di mana tersangka RL dalam perjanjian kerja sama itu melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.

“Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah,” ujar Kuntadi.

Atas dugaan itu, tersangka RL dijerat dengan Pasal ‎2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung langsung menahan tersangka RL di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim) selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari hari ini. “Untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan, percepatan penanganan perkara yang bersangkutan selanjutnya kami lakukan penahanan,” kata dia.

Sejauh ini sudah ada 130 saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan. Dari ratusan saksi itu, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan tersangka itu yakni, dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Keduanya sudah dilakukan penahanan Selasa (6/2).

Lalu dua pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, SG alias AW dan MBG. Keduanya ditetapkan Jumat (16/2).

Kemudian, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Selanjutnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Pada Minggu (18/2), penyidik kejaksaan menetapkan dua orang tersangka baru berinisial BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Satu orang berinisial TT ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Dalam perkara ini selain terjadi kerugian keuangan negara juga patut diduga terjadi kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diduga total kerugian kerusakan lingkungan hidup berdasarkan perhitungan ahli senilai Rp 271.069.687.018.700.