HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, setidaknya terdapat ribuan petugas Pemilu 2024, mulai petugas KPPS, petugas Bawaslu hingga saksi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan.
Namun pertanyaan mulai datang, apakah biaya pengobatan para petugas Pemilu itu dapat ditanggung oleh BPJS?
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan, bahwa pihaknya menjamin biaya pelayanan kesehatan para petugas Pemilihan umum (Pemilu) yang sakit, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional -JKN- aktif, maka biaya berobatnya akan kami tanggung penuh sesuai prosedur,” kata Ghufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (18/2).
Sebagai informasi, data Kemenkes menunjukkan, bahwa sebanyak 8.381 petugas pemilu jatuh sakit dan membutuhkan perawatan kesehatan. Pasien terbanyak yaitu anggota KPPS sebanyak 4.281 orang.
Kemudian disusul Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang, anggota Linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.
Selain itu, terdapat pula saksi sebanyak 707 orang juga jatuh sakit dan membutuhkan perawatan usai menjalankan tugasnya selama Pemilu berlangsung.
Adapun sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait telah berkoordinasi terkait kepesertaan petugas Pemilu dalam program JKN. Hal itu guna memastikan agar seluruh petugas menjadi peserta JKN dan status kepesertaannya aktif.
Adapun upaya Ini dilakukan agar mereka memperoleh kepastian pembiayaan dan pelayanan kesehatan apabila mendadak jatuh sakit sesuai menjalankan tugas selama Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menggalakkan skrining riwayat kesehatan bagi para petugas pemilu sebelum pesta demokrasi dimulai.
Menurutnya, pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dilakukan bukan hanya sebagai antisipasi terhadap potensi risiko kesehatan yang mungkin dialami saat bertugas, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan kesejahteraan bersama dalam proses Pemilu.