Sebab itu, menurut Rheno, kalaupun terjadi dugaan pelanggaran pemilu, pihak yang berkeberatan bisa menempuh jalur-jalur yang telah disediakan oleh undang-undang (UU).

“Instrumen Hukum telah disediakan melalui UU, sebab itu jika terdapat dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu, silakan laporkan. Tidak perlu menggiring opini berlebihan yang mengakibatkan perpecahan di akar rumput,” terangnya.

Rheno juga mengingatkan pentingnya ketenangan dan kesejukan dalam menunggu pengumuman resmi Pilpres dari KPU.

“Kita semua wajib menjaga persatuan dan kesatuan agar Pemilu yang sementara berjalan damai ini sampai akhir putusan yang dirilis oleh KPU RI,” tutupnya.