HOLOPIS.COM, PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) akan berkomitmen menciptakan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menuturkan bahwa masa tenang Pemilu selayaknya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dan seluruh pihak wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama masa tenang.
“Masa tenang Pemilu 2024 merupakan periode tidak boleh melakukan aktivitas kampanye,” tuturnya, dikutip Holopis.com, Senin (12/2).
Diimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Larangan yang berlaku seperti, media massa cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Menurutnya, ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan segala cara untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama masa tenang ini berlaku. Seperti peningkatan patrol dan juga pemantauan yang intensif, serta komunikasi dengan pihak terkait.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah langkah konkret termasuk peningkatan patroli di seluruh wilayah, pemantauan intensif terhadap potensi kerawatanan, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa sudah ditugaskan beberapa personel untuk mengamankan TPS dan pusat perhitungan suara untuk mencegah adanya kecurangan yang terjadi.
Kemudian, Kepolisian Sumbar berjanji akan berupaya secara maksimal untuk masyarakat demi menjaga kedamaian dan bertindak tegas atas semua pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024.
“Meski tantangan dan potensi gangguan tetap ada, kami berkomitmen untuk menindak tegas dan cepat dalam menanggapi setiap insiden yang mungkin terjadi,” pungkasnya.