HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menuduh bahwa kejayaan lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) makin memudar setiap periodenya.
Mahfud MD dalam pernyataannya beberapa waktu lalu bahkan menuding bahwa KPK sebagai lembaga superbodi sudah tidak lagi independen.
“KPK itu pernah punya masa kejayaannya, masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus ini, Agus Rahardjo itu lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Mahfud kemudian menyebut bahwa pihaknya bersama Ganjar mampu mengembalikan marwah KPK dengan beberapa upaya. Dimana salah satunya adalah dengan revisi UU KPK kembali.
“Kalau misalnya Tuhan atas dukungan rakyat, saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali,” ucapnya.
Tak hanya itu, Mahfud pun mengatakan bahwa pihaknya juga bakalan melarang ketua KPK hadir dalam rapat kabinet di Istana Negara demi menjaga independensi.
“Kembali yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu hadir rapat di dalam rapat kabinet karena itu orang luar, biar dia independen,” ungkapnya.
Mahfud kemudian sesumbar bahwa pihaknya baka mendorong hukuman mati bagi para koruptor.
“China juga menjadi referensi kita, dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati. Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati,” ungkapnya.
Meski demikian krisis yang tersemat dalam aturan itu rancu sehingga jaksa tak berani untuk mengambil sikap. Mahfud menyebut hukuman mati masih bisa diubah dengan aturan tertentu.
“Tapi sekarang ada KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan tapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup,” pungkasnya.