HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep memiliki target utama bagaimana agar partainya bisa lolos ke senayan dalam Pemilu 2024.

Bahkan ia pun sesumbar akan memecat semua kader yang tidak becus bekerja dan tidak bisa menyerap aspirasi rakyat dengan baik. Apakah itu anggota legislatif di DPR RI maupun di DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Sebenarnya saya dari hati juga enggak mungkin mau mengganti teman-teman (kader PSI). Tapi kan balik lagi, jika enggak bisa menyerap aspirasi, tidak bisa bekerja untuk masyarakat, untuk apa mereka menjadi anggota dewan?,” kata Kaesang dalam dialog bersama tokoh-tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (8/2) seperti dikutip Holopis.com.

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi saran dari salah satu peserta dialog bernama Rolland yang meminta Kaesang memerintahkan kader PSI yang nantinya menjadi anggota DPR ataupun DPRD, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten agar mendengarkan aspirasi para petani yang mengalami kesulitan dalam bertani, terutama terkait persoalan lahan dan biaya.

Putra sulung Presiden Joko Widodo dan Iriana tersebut menyampaikan, bahwa PSI tengah menyiapkan aplikasi yang berfungsi memantau kinerja para kader yang menduduki kursi sebagai wakil rakyat.

Meskipun tidak menyebutkan nama aplikasi itu karena belum diluncurkan secara resmi, Kaesang menjelaskan melalui aplikasi itu kader PSI yang menjadi anggota DPR ataupun DPRD diwajibkan mengumpulkan tugas harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.

Lalu, mereka juga harus melaporkan penerimaan audiensi atau penyerapan aspirasi dari masyarakat. Setelah itu, kader-kader PSI yang menjadi anggota DPR dan DPRD akan memperoleh skor bergantung pada hasil pelaporan yang dilakukan.

“Kalau teman-teman dari PSI ini enggak menerima aspirasi masyarakat, skor mereka akan turun. Ketika skor mereka turun terus, mereka langsung diganti,” terangnya.

Agar dapat menempatkan kadernya di parlemen, PSI harus meraup suara minimal empat persen dalam Pemilu 2024 atau lolos batas ambang parlemen.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.