Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah bukan berupa barang tetapi uang. Bansos uang itu disalurkan melalui pos atau bank.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Rekomendasi kepada pemerintah itu merupakan hasil kajian KPK untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos, termasuk demi mencegah politik uang jelang kontestasi Pemilu 2024.

“KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir, bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank,” ungkap Ghufron, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (8/2).

Selain mencegah tindak pidana korupsi dan politik uang, penyaluran bansos melalui pos atau bank bertujuan supaya bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran, dan efisien dalam proses distribusinya.

“Supaya apa? supaya distribusinya lebih efisien. Karena banyak kegiatan-kegiatan bansos itu yang distribusinya ternyata lebih besar atau kemudian menjadi minimal membengkak dari misalnya kita memiliki anggaran, anggap Rp 40 T, kalau kemudian masih ditambahi dengan biaya distribusinya akan membengkak,” ucap Ghufron.

Bansos saat ini diketahui memang sedang menjadi sorotan. Terlebih anggaran belanja bansos pada tahun 2024 ini naik drastis.

Nilai anggaran bansos dalam APBN disebut mencapai Rp 496 triliun. Angka tersebut nyaris menyamai anggaran bansos di masa pandemi Covid-19 yang mencapai Rp 498 triliun.

Bahkan, angka itu masih mungkin mengembang menembus Rp 500 triliun. Jika itu terjadi, maka anggaran bansos di masa Pemilu 2024 ini akan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

“Jadi sesungguhnya, konsen KPK dalam bansos ini, bukan hanya dalam waktu Bansos di tahun 2024 ini, KPK telah mengawal bansos ini sejak pra covid, ada bansos-bansos sebelum covid, pada saat covid dan juga pada saat ini. Konsen KPK adalah memastikan bahwa bansos-bansos tersebut adalah sesuai dengan tujuannya,” ujar Ghufron.