HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) akhirnya dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak bakal ikut terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon manapun.

Jokowi pun awalnya mempertanyakan pihak mana yang bisa memelintir pernyataannya terdahulu untuk diarahkan bahwa dirinya bakal mengikuti kegiatan kampanye.

“Yang bilang siapa? Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya
sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian menegaskan, dirinya tidak bakal terlibat dalam kegiatan kampanye hingga masa tugasnya sudah paripurna.

“Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab: Tidak, saya tidak akan berkampanye,” tegasnya.

Sebelumnnya diberitakan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan penjelasan terhadap pernyataannya terdahulu mengenai seorang presiden bisa berpihak maupun berkampanye saat Pemilu.

Jokowi pun menjelaskan, pada dasarnya pihaknya hanya menjelaskan pertanyaan terkait aturan pejabat negara baik itu Presiden maupun menteri yang terlibat dalam kontestasi Pemilu.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Jokowi, Jumat (26/1).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian sampai menyiapkan kertas berukuran besar yang bertuliskan UU mengenai Pemilu yang mengatur mengenai kampanye.

“Ini saya tunjukkin Undang-undang no 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?” paparnya sembari menunjukan kertas.

Berpatokan pada aturan tersebut, Jokowi pun berharap agar tidak ada lagi interpretasi miring atas pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana,” tegasnya.