Korupsi Distribusi Bansos Beras, Eks Dirut PT BGR Dkk Didakwa Rugikan Negara Rp127 M


Oleh : Rangga Tranggana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 6 (enam) orang terdakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Perbuatan keenam terdakwa terkait dengan dugaan rasuah tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar. Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

Adapun enam terdakwa itu yakni ;

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, M. Kuncoro Wibowo;
  2. Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto;
  3. Vice President Operasional PT BGR periode 2018-202, April Churniawan;
  4. Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren;
  5. Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP), Roni Ramdani; dan
  6. General Manajer PT Primalayan Teknologi Persada (PT PTP) sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Hanya saja, berkas dakwaan terhadap eks Dirut PT BGR yakni Kuncoro Wibowo dilampirkan terpisah dengan lima terdakwa lainnya.

Dikatakan jaksa, perbuatan para terdakwa adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran bansos beras itu. Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor : LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pekerjaan Konsultasi Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Tahun 2020 pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)," ucap jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan jaksa, April Churniawan diperkaya sejumlah Rp 2.939.748.500. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp 121.804.307.120. Sementara Richard Cahyanto diperkaya Rp 2.400.000.000.

Peristiwa pidana terjadi pada sekitar Juni 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Hotel Fairmont Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat; Kantor PT BGR Jalan Kalibesar Timur, Jakarta Barat; dan di sebuah rumah di Jalan Gandaria IV Nomor 4, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama Budi Susanto dan April Churniawan. Lalu, Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; dan Richard Cahyanto.

Adapun PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) (PT BGR) merupakan Badan Usaha Milik Negara dengan ruang lingkup kegiatan yaitu mengusahakan jasa logistik yang meliputi kegiatan pergudangan antara lain: gudang milik,gudang sewa, gudang manajemen, collateral management service serta jasa distribusi yang meliputi kegiatan transportasi darat,laut, dan udara.

Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi covid-19 di masyarakat, Pemerintah RI melalui Kementerian Sosial pada tahun 2020 mengadakan kegiatan pemberian Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk 10.000.000 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di seluruh wilayah Indonesia. Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial saat itu menginstruksikan Edi Suhartono selaku Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) melaksanakan kegiatan penyaluran BSB kepada KPM PKH, yang anggarannya bersumber dari APBN Tahun 2020 senilai Rp 753.750.000.000.

"Adapun kegiatan BSB tersebut direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020," ucap jaksa.

Singkat cerita, Kuncoro Dkk diduga merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020.

"Bahwa pengajuan penagihan pembayaran oleh Roni Ramdani tidak dilengkapi syarat-syarat pembayaran berupa BAST (Berita Acara Serah Terima pekerjaan) yang memuat laporan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan PT PTP dikarenakan tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan PT PTP. Namun demikian April Churniawan tetap memproses pembayaran pekerjaan jasa konsultasi ke PT PTP. April Churniawan menjadikan laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat Divisi Regional PT BGR dalam pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB seolah-olah merupakan laporan pekerjaan yang dilaksanakan PT PTP," ungkap jaksa.

Dari Rp 151.909.229.610 yang diterima Ivo dan Roni, kemudian dibayarkan dan ditransfer kepada divisi regional PT BGR senilai Rp 24.765.173.990 untuk membayar biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain. Sedangkan uang sejumlah Rp 127.144.055.620 yang diterima PT PTP dari PT BGR melalui ditransfer kemudian dibawa secara tunai dan disimpan di rumah Ivo yang terletak di JI Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan.

"Uang tersebut disimpan di brankas besi yang kuncinya dikuasai oleh Ivo Wongkaren. Selanjutnya uang-uang tersebut digunakan untuk keperluan Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani," kata jaksa.

Uang itu digunakan Ivo dan Roni diantaranya untuk membeli sejumlah lahan, 2 unit mobil merk Mercedes Benz, hingga memperbaiki rumah di Gandaria IV No. 4 Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tampilan Utama