“Ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas (ITB),” katanya dalam konferensi pers KSSK, Selasa (30/1).
Mahendra menekankan, bahwa kerja sama tersebut sah-sah saja dilakukan tanpa perlu persetujuan dari OJK. Dia menilai, keputusan mengambil pinjaman ini sepenuhnya menjadi pilihan mahasiswa.
“Baiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending atau tidak, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan dan dilakukan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia pun meyakini Danacita sudah cukup berpengalaman dalam menyediakan dalam hal pembiayaan untuk keperluan pendidikan di Tanah Air.
“Karena setahu kami, perusahaan ini juga telah melakukan kerja sama serupa dengan berbagai universitas lainnya,” katanya.
Kendati demikian, Mahendra menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan meminta Danacita untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses penyaluran pembiayaan dengan penuh kehati-hatian dan transparan.
“Lebih penting lagi meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak kewajiban dan risiko kepada konsumen, termasuk mementingkan perlindungan konsumen,” pungkasnya.