Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis cantik dan seksi, Hana Hanifah sudah diperiksa oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus promosi judi online. Hana Hanifah dicecar 17 pertanyaan pada hari Selasa (30/1) kemarin.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Total sebenarnya adalah 21 pertanyaan yang disiapkan tim penyidik. Namun baru 17 pertanyaan yang bisa ditindaklanjuti terhadap wanita kelahiran Bogor 30 April 1995 tersebut.

“Benar diperiksa tadi (semalam) HH dengan 21 pertanyaan,” kata AKBP Bintoro dalam keterangannya, Rabu (31/1) seperti dikutip Holopis.com.

Hana Hanifah sampai dengan saat ini statusnya masih sebatas saksi saja dalam kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), yakni Gurun Arisastra dan Bintang Wahyu Saputra. Bahkan kedua pelapor itu sudah diperiksa juga di hari yang sama.

Lantas, laporan tersebut dibuat oleh PB SEMMI di Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 6 Juni 2022. Namun sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih berjalan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan karena selebgram Hana Hanifah sebagai terlapor sudah diperiksa atas promosi kasus judi online.

“Iya, dapat informasi terlapor promosi judi online Hana Hanifah sudah diperiksa hari ini, terima kasih penyidik polres Jaksel,” kata Gurun di Jakarta, Selasa (30/1).

Lebih lanjut, Gurun berharap Hana Hanifah bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Apalagi, kasus ini sudah bergulir terlalu lama yakni sejak 6 Juni 2022, sehingga segera ada kepastian hukum terhadap kasus yang menjerat perempuan kelahiran Bogor, 30 April 1995 tersebut.

“Karena sudah diperiksa, selanjutnya saya berharap Hana Hanifah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan atas kasus promosi judi online” ujar Gurun.

Gurun menegaskan organisasinya akan terus mengawal kasus ini, dan diharapkan penegakan hukum atas judi online tersebut tidak tebang pilih atau tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Saya prihatin dan khawatir masyarakat akan menilai kasus judi online ini penegakan hukum hanya kepada masyarakat lemah, seperti kita lihat banyak selebgram yang justru tidak dikenal luas masyarakat malah menjadi tersangka dan ditahan, namun selebram papan atas berkeliaran bebas. Ini menyedihkan,” tuturnya.

Terakhir, Gurun juga mengungkapkan kasus ini sudah berlarut-larut selama dua tahun belum juga ada penetapan tersangka. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan komitmen kepolisian itu sendiri dalam pemberantasan judi online.

“Ini kasus Hana Hanifah sudah 2 (dua) tahun, belum juga ada ditetapkan tersangka. mana komitmen Polri dalam pemberantasan judi online?,” pungkas Gurun.