HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa tiga petinggi perusahaan pertambangan pada hari ini, Senin (29/1).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang salah satunya menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ketiga saksi itu yakni, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo. Sedianya mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Diduga mereka akan didalami penyidik seputar dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan. Mengingat dugaan rasuah itu saat ini sedang didalami lembaga antirasuah.

Selain tiga nama itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Gani Kasuba Dkk.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.