Namun, dalam konteks ini, Jokowi menekankan keharusan untuk tidak menggunakan fasilitas negara oleh pejabat publik yang juga menjadi pejabat politik bila melakukan kampanye.
“Ya boleh saja saya kampanye tetapi harus cuti tidak menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.
Dalam konfirmasi terkait kemungkinan kampanye untuk pasangan calon yang didukung, Jokowi menekankan keputusan tersebut akan dilihat nanti sesuai perkembangan.
Hadir dalam kesempatan itu adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Kemudian, pada hari Jumat, 26 Januari 2024 Jokowi memberikan penjelasan terhadap pernyataannya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jokowi pun menjelaskan bahwa dirinya hanya menjawab pertanyaan wartawan terkait aturan pejabat negara baik itu Presiden maupun menteri boleh terlibat dalam kontestasi Pemilu.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Jokowi.