HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang salah satunya menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sejauh ini telah memeriksa sekitar 70 saksi dalam proses penyidikan kasus ini. Dikatakan Ali, peluang penambahan tersangka dalam pengembangan kasus yang dibongkar melalui Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini terbuka lebar dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses tahap penyidikan. Selain itu juga dalam proses penuntutan dan persidangan.
“Analisis berikutnya, pasti kemudian kan di awal saya sampaikan, KPK tidak berhenti dalam satu titik ketika menyelesaikan sebuah kasus ataupun perkara. Terlebih dari kegiatan tangkap tangan. Pasti kemudian KPK kembangkan lebih lanjut,” ucap Ali, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (27/1).
Dikatakan Ali, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup, baik itu keterangan saksi ataupun didukung oleh alat bukti lain.
“Sepanjang kemudian ditemukan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan nanti misalnya, ada keterlibatan pihak lain, ada keterangan saksi-saksi yang didukung dengan alat bukti lain,” ujar Ali.