Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Bawaslu Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kampanye Masih Ambigu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menanggapi pernyataan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengenai aturan seorang Kepala Negara bisa berkampanye serta berpihak.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun menyebut, pernyataan Jokowi masih belum jelas karena belum tentu dia memang hendak melakukan kampanye.

“Presiden kan ngomongnya ngga clear itu, menurut saya sih tidak bisa diterjemahkan secara hukum bahwa yang bersangkutan mau mengajukan cuti ya. Bukan cuti. Mau berkampanye,” kata Rahmat Bagja dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (27/1).

Pasalnya, sampai saat ini sendiri Bawaslu juga mengaku belum melihat Presiden Jokowi mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.

“Sampai sekarang kan tidak ada. Pak Presiden sampai sekarang kan tidak mengajukan cuti,” imbuhnya.

Meski begitu, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi pergerakan Jokowi apabila nantinya mengajukan cuti demi mengikuti kampanye.

“Kami akan mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang. Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah,” tegasnya.

Bagja mengatakan pihaknya akan mengecek kembali aturan PKPU terkait ini. Bagja menyebut dalam tahapan kampanye ada beberapa larangan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7 (2017). Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi (Joko Widodo) memberikan penjelasan terhadap pernyataannya terdahulu mengenai seorang presiden bisa berpihak maupun berkampanye saat Pemilu.

Jokowi pun menjelaskan, pada dasarnya pihaknya hanya menjelaskan pertanyaan terkait aturan pejabat negara baik itu Presiden maupun menteri yang terlibat dalam kontestasi Pemilu.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Jokowi, Jumat (26/1).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian sampai menyiapkan kertas berukuran besar yang bertuliskan UU mengenai Pemilu yang mengatur mengenai kampanye.

“Ini saya tunjukkin Undang-undang no 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?” paparnya sembari menunjukan kertas.

Berpatokan pada aturan tersebut, Jokowi pun berharap agar tidak ada lagi interpretasi miring atas pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana,” tegasnya.

Jokowi kemudian menambahkan aturan lainnya dari undang-undang tersebut yang turut mengatur kegiatan kampanye seorang presiden serta menteri yang cukup dengan mengajukan cuti.

“Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bebernya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral