HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pengumuman dan penahanan dua tersamgka disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1). Adapun dua tersangka baru itu yakni, Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar (WRS). Yusrial Suprianto Pasaribu diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara sekaligus Ketua DPC PKB Labura.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YSP dan WRS untuk 20 hari pertama mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat empat tersangka, yakni Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik A Ritonga (EAR); Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR); serta dua pihak swasta Effendy Saputra (ES) alias Asiong dan Fazar Syahputra (ES) alias Abe.
Dalam konstruksi perkara kedua tersangka baru ini diduga menyuap Erik A Ritonga melalui Rudi Syahputra Ritonga. Diduga suap sebagai pemulus agar perusahaannya dimenangkan.
“Kontraktor yang dikondisikan dan siap dimenangkan yaitu YSP dan WRS,” ungkap Ali.
Atas dugaan itu, kedua tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK menduga Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik A Ritonga (EAR) menujuk Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaannya terkait pemenangan kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu. KPK menduga Erik menerima suap dari kontraktor yang dimenangkan melalui Rudi.
Dugaan rasuah itu bermula saat Kabupaten Labuhan Batu mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 1,4 triliun. Lalu, untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp 1,4 triliun.
Dengan anggaran tersebut, Erik selaku Bupati Labuhan Batu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada ditberbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu. Proyek yang menjadi atensi Erik diantaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Khusus di Dinas PUPR, kata Ghufron, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir atau Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar. Jika ingin dimenangkan, kontraktor diminta memberikan fee mulai dari 5 hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek.
Pada Desember 2023, Rudi meminta agar para pihak yang telah dimenangkan menyiapkan uang. Uang itu disebut sebagai kutipan atau kirahan.
Kasus itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, pada Kamis (11/1). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dan uang yang diduga suap senilai Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar. Adapun 10 orang yang diamankan dalam OTT itu yakni :
- Bupati Labuhan Batu, Erik A Ritonga
-
Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga
-
Kepala Dinas PUPR Labuhan Batu, Hendra Efendi Hutajulu
-
Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu, Maharani
-
ASN Pemkab Labuhan Batu, Susi Susanti
-
Elviani Batubara selaku Staf Rudi Syahputra Ritonga
-
Fazar Syahputra alias Abe selaku swasta
-
Efendy Sahputra alias Asiong selaku swasta
-
Triyono selaku swasta
-
Agus Kaspohardi selaku swasta
Dari 10 orang itu, KPK kemudian menetapkan empat tersangka. Yakni, Erik A Ritonga; Rudi Syahputra Ritonga; Fazar Syahputra; dan Efendy Sahputra. Rudi dan Erik yang diketahui masih satu keluarga diduga menerima suap dari pihak swasta Effendy Saputra (ES) alias Asiong dan Fazar Syahputra (ES) alias Abe.
Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun pihak pemberi, Efendi dan Fazar dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Keempat tersangka ditahan di Rutan KPK.
KPK memastikan akan terus menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang kepada Erik A Ritonga melalui Rudi Syahputra.