HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jokowi (Joko Widodo) memberikan penjelasan terhadap pernyataannya terdahulu mengenai seorang presiden bisa berpihak maupun berkampanye saat Pemilu.
Jokowi pun menjelaskan, pada dasarnya pihaknya hanya menjelaskan pertanyaan terkait aturan pejabat negara baik itu Presiden maupun menteri yang terlibat dalam kontestasi Pemilu.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (26/1).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian sampai menyiapkan kertas berukuran besar yang bertuliskan UU mengenai Pemilu yang mengatur mengenai kampanye.
“Ini saya tunjukkin Undang-undang no 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?” paparnya sembari menunjukan kertas.
Berpatokan pada aturan tersebut, Jokowi pun berharap agar tidak ada lagi interpretasi miring atas pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana,” tegasnya.
Jokowi kemudian menambahkan aturan lainnya dari undang-undang tersebut yang turut mengatur kegiatan kampanye seorang presiden serta menteri yang cukup dengan mengajukan cuti.
“Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bebernya.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” lanjutnya.