3. Penerimaan dari wajib pajak PT Rigumas Agri Utama (PT RAU)
Perusahaan itu diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar di Mall Grand Indonesia Jakarta pada akhir Februari 2018. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima Rp 675.000.000.
Sedangkan sebesar Rp 675.000.000 dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
“Sisanya sebesar Rp 150.000.000 diserahkan kepada Gunawan Sumargo,” ujar jaksa.
4. Penerimaan dari wajib pajak CV Perjuangan Steel (CV PS)
Perjuangan Steel diduga memberikan Rp 5.000.000.000 di Kantor Direktorat
Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 25 Juni 2018. Angin dan Dadan diduga menerima Rp 2,5 miliar dari jumlah tersebut. Sisanya dibagi rata kepada Yulmanizar, Alfred, dan Wawan.
5. Penerimaan dari wajib pajak PT Indolampung Perkasa
PT Indolampung Perkasa diduga memberikan Rp 3.600.000.000 di di parkiran Electronic City SCBD Jakarta Selatan sekitar bulan Juli 2018. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan diduga menerima Rp 800 juta.
“Sedangkan sisa uang dengan nilai setara Rp 2.500.000.000 dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar masing-masing menerima SGD62.500. Sedangkan sisa uang setara Rp 300.000.000 dipergunakan untuk kas pemeriksa,” kata jaksa.
6. Penerimaan dari wajib pajak PT Walet Kembar Lestari (PT WKL)
Perusahaan itu diduga memberikan sebesar Rp 1.200.000.000 di Kantor Direktorat
Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 17 Januari 2019. Angin dan Dadan diduga menerima Rp 600.000.000. Sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
7. Penerimaan dari wajib pajak Ridwan Pribadi
Ridwan Pribadi diduga memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar melalui Yulmanizar di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak pada 19 November 2018. Angin dan Dadan diduga menerima Rp 750 juta.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp 750.000.000 dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febirian,” ujar jaksa.
8. Penerimaan dari wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)
Perusahaan itu memberikan fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel kepada pemeriksa pajak, Yulmanizar, Alfred, dan Wawan.
9. Penerimaan dari wajib pajak PT LINK NET
Penerimaan Rp 700 juta ini terjadi di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak sekitar bulan Mei 2019. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima masing-masing Rp 350 juta. Sisanya dibagi rata kepada Yulmanizar, Alfred, dan Wawan Ridwan.
Terkait gratifikasi, Yulmanizar dan Febrian didakwa Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Febrian, Alfred Simanjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Ramdani, dan Angin Prayitno Aji haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas jaksa.