HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polsek Palmerah memberi pesan kepada masyarakat usai menangkap pasangan suami-istri berinisial TM (26) dan FR (28) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni memberi pesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada jika berkenalan melalui aplikasi online.

“Jangan mudah percaya terhadap siapapun yang baru kita kenal,” ungkap Roni kepada media, Jumat (26/1).

Adapun dalam melancarkan aksinya, TM berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR.

Setelah korban dan TM bertemu di suatu tempat, kemudian TM menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, hingga membeli makanan.

Usai mendapatkan motor korban, kemudian TM membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Grande Jalan U1 RT 07/12, Rawabelong Kecataman Palmerah, Jakarta Barat, lalu diserahkan ke FR.

Selanjutnya FR menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selaku penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku.

“Dari hasil keterangan yang kami peroleh uang hasil penjualan motor tersebut
kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, Senin (26/1).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TM dan FR dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Sementara untuk pelaku SH dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.