Ironinya ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja. Di antaranya komposisi hardware dan software.

“Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 % ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen,” ujar Alex.

Adapun kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware. Selain itu, software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Dikatakan Alex perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan. Di antaranya Pasal 5 huruf e dan f Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Pasal 6 huruf c dan g Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; dan Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17, 6 miliar,” ucap Alex.

Hari ini, KPK menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.

Sedianya penyidik KPK pada hari ini juga memanggil dan memeriksa Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak hadir. KPK meminta Karunia untuk kooperatif dan hadir pada pemanggilan sebelumnya.

Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Alex pada kesempatan ini menegaskan pengumuman penetapan tersangka dan penahanan tersangka kasus ini tidak terkait dengan Pilpres 2024. Reyna Usman diketahui merupakan kader PKB. Reyna sebelumnya sempat menjabat sebagai wakil ketua DPW PKB. Saat korupsi itu terjadi, menteri tenaga kerja dijabat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang maju sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik,” tegas Alex.

Dikatakan Alex, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kemenaker ini sudah berlangsung cukup lama, yakni dari 2019. Penanganan kasus itu sempat terhenti karena pandemi Covid-19.

“Kemudian dilanjutkan lagi sampai kemudian pemyelidik menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan ekspos. Ekspos itu awal-awal 2023 kalau enggak salah bulan Maret, artinya kan jauh sebelum ramai-ramai pada pencalonan-pencalonan. Kemudian penyidikan sprindiknya terbit Juni 2023 mungkin nanti bisa dicek, tetapi seingat saya jauh sebelum ramai-ramai pencapresan,” ujar Alex.

Sebab itu itu, Alex menyatakan, pengumuman penetapan tersangka dan penahanan Reyna Usman yang merupakan anak buah Cak Imin di Kemenaker dan PKB tidak terkait dengan Pilpres 2024. Selain itu, pemeriksaan terhadap Cak Imin pada September 2023 juga merupakan hal yang wajar dalam penanganan kasus ini. Pasalnya saat korupsi tersebut terjadi, Cak Imin menjabat sebagai menaker atau atasan Reyna Usman.

“Saya pikir sudah clear ya, tidak ada hubungannya, kalau enggak salah sudah dilakukan pemeriksaan (terhadap Cak Imin) sebagai saksi pada saat penyidikan yang sebenarnya hal yang wajar untuk didalami pengetahuan selaku atasan dari dirjen. Saya pikir juga sudah clear, tidak ada persoalan,” tandas Alex.